PAMEKASAN, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan daerah melalui rapat paripurna pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, Rabu, 11/2/2026.
Dalam forum tersebut, DPRD mencermati secara langsung penjelasan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman terkait sejumlah regulasi strategis yang disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Empat raperda yang menjadi pembahasan meliputi dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, transformasi digital pemerintahan, perubahan struktur perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
Terkait raperda dana cadangan, bupati menekankan pentingnya kesiapan anggaran sejak dini agar pelaksanaan pilkada tidak membebani APBD pada tahun berjalan.
“Penyisihan anggaran untuk kebutuhan pilkada, tahun ini sudah mulai dihitung dan disusun. Jadi belum final. Tapi yang pasti, anggarannya tidak bisa kurang, harus cukup untuk pilkada,” jelasnya.
DPRD memandang, langkah tersebut menjadi bagian dari perencanaan fiskal jangka menengah yang perlu dikawal secara serius, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang turut terpengaruh oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu, raperda transformasi digital juga menjadi perhatian dalam pembahasan legislatif karena dinilai penting untuk mendorong sistem pemerintahan yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi sistem dan keamanan siber, serta perlindungan data birokrasi,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.
Di sisi lain, DPRD juga menilai raperda pengelolaan barang milik daerah memiliki peran strategis dalam memastikan aset pemerintah dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Hal ini selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau milik daerah, sebagaimana yang telah diubah dalam peraturan dalam negeri nomor 7 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tukasnya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Pamekasan menegaskan perannya sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam memastikan setiap kebijakan daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. ig/an












