Wisata  

Perkuat Eksistensi Suku Tengger, DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Rencana Perda Masyarakat Adat

Rapat Komisi IV dengan para tokoh Tengger.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna membahas penguatan perlindungan hukum adat Suku Tengger di kawasan Gunung Bromo, Rabu (25/2/2026).

Pertemuan ini terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum konkret bagi kelestarian budaya dan tradisi lokal.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, ini dihadiri oleh jajaran kepala desa Kecamatan Sukapura, tokoh adat, serta perwakilan wong sepuh Legen Bromo.

Tujuan utama forum ini adalah menciptakan harmonisasi antara hukum adat Tengger dengan hukum nasional. Saat ini, masyarakat adat tengah melakukan pembukuan aturan adat agar memiliki bentuk tertulis, yang diharapkan dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum negara.

“Kami memandang adat ini penting dan perlu memperoleh kepastian hukum agar berjalan selaras dengan sistem pembangunan Kabupaten Probolinggo,” ujar Ning Ayu di sela-sela rapat.

Meski Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat, perwakilan lembaga adat menilai hal tersebut belum cukup. Mereka mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Perda khusus.

Perwakilan lembaga adat Suku Tengger menegaskan bahwa perlindungan ini harus mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari sistem pertanian, pendidikan, hingga tata nilai sosial yang selama ini menjadi identitas utama warga Bromo.

Selain aspek hukum, hearing ini menyoroti dampak pesatnya pariwisata di kawasan Gunung Bromo. Masyarakat berharap pembangunan ekonomi tidak menggerus nilai-nilai tradisi yang diwariskan turun-temurun.

Merespons hal tersebut, Ning Ayu menegaskan, kebijakan daerah harus hadir untuk memastikan kearifan lokal tidak terpinggirkan oleh arus globalisasi.

“Perkembangan pariwisata harus tetap berpijak pada kearifan lokal. Kebijakan daerah perlu memperkuat eksistensi adat agar tidak terpinggirkan oleh dinamika ekonomi,” pungkasnya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *