Perangkat Desa Curi NMAX, Didor karena Mau Kabur

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Maling motor ditembak polisi karena mau kabur saat mau ditangkap polisi. Itu setelah maling motor tersebut mencuri motor.

Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Probolinggo. Pelaku Muhammad Nurhapi (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang merupakan perangkat desa, ditangkap setelah mencuri motor di depan toko kelontong.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Korban saat itu memarkir Yamaha NMAX hitam tahun 2019 di depan toko kelontong saat membeli sandal bersama kedua anaknya. Kunci motor masih berada di dashboard.

“Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (7/10/2026).

Dari rekaman CCTV, terlihat dua pria berboncengan Honda Scoopy merah datang dari arah timur dengan helm merah. Salah satu pelaku turun dan membawa kabur motor korban ke arah barat.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Muhammad Nurhapi ditangkap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Agus Wijaya di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.

Tersangka MN merupakan perangkat desa dan dilakukan tindakan tegas terukur atau ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor yang nomor mesin dan rangkanya sesuai dengan laporan, serta satu buah helm warna merah hitam.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial Sulaiman alias Akun masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan Satreskrim, pelaku juga terlibat dalam aksi curanmor di 5 TKP lain.

“Saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman penyidik,” ujar Zainullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *