Menko Pangan Zulhas di Malang Jawab Karut-Marut Program MBG

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas.

MALANG, BERITAKATA.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, buka suara terkait berbagai dinamika dan permasalahan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur di Kota Malang, Kamis (9/4/2026).

Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut menekankan bahwa pemerintah merespons serius berbagai kendala di lapangan melalui perbaikan tata kelola, standardisasi aturan, hingga pelibatan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan.

Zulhas mengakui bahwa program MBG merupakan proyek berskala masif yang menuntut kehati-hatian ekstra. Saat ini, program tersebut telah menjangkau puluhan juta penerima, sehingga pemerintah menargetkan agar pelaksanaan di lapangan berjalan sempurna tanpa merugikan satu anak pun.

“Ya ini kan pekerjaannya sangat besar ya, sekarang sudah 60 juta lebih. 60 juta tentu tidak mudah. Kita tidak ingin ada satu, satu anak pun yang menjadi apa, masalah. Kita ingin sempurna ya menuju ke sana. Karena kalau satu terkena, itu anak-anak kita,” tegas Zulhas, Kamis (9/4/2026).

Sebagai respons atas masalah yang muncul, pemerintah berfokus pada perbaikan tata kelola. Salah satu langkah konkretnya adalah penerbitan Peraturan Badan (Perbadan) Gizi Nasional. Aturan ini menjadi landasan hukum yang sah untuk menindak atau menutup sementara fasilitas penyedia makanan yakni dapur SPPG yang melanggar ketentuan.

“Tetapi ini memang pekerjaan besar sekali, oleh karena itu kami terus melakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya. Sekarang sudah ada apa, Perbadan yang kita lahirkan. Peraturan Badan Gizi Nasional mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi, sehingga kemarin kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan bisa ditutup sementara,” ungkapnya.

Sedangkan untuk mencegah ketimpangan penindakan di lapangan, pemerintah sedang merumuskan tiga aturan tambahan. Aturan ini dirancang agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki standar operasi dan landasan hukum yang seragam.

“Nah, itu kan sudah perbaikan yang mendasar. Ada tiga aturan lagi sedang kami rumuskan agar punya standar, sehingga nanti teman-teman SPPG juga kalau ditutup itu dasarnya ada. Sama aturannya ya, jangan, kalau enggak nanti kan mereka merasa kok beda-beda gitu. Sini ditutup, tempat lain beda gitu. Jadi Perbadan-nya ini lagi kita, satu sudah, ada tiga lagi kita rumuskan,” paparnya.

Aturan yang dirumuskan tersebut akan mengikat standar gizi dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) secara hukum. Pemenuhan gizi wajib merujuk pada regulasi resmi, bukan sekadar imbauan.

“Misalnya standar gizi. BGN punya standar gizi, tapi perlu ada aturan Perbadan-nya ya, sehingga seluruh SPPG standarnya sama. Tidak bisa hanya, ‘Oh kita gizinya harus begini.’ Kata siapa? Kata ahli gizi. Iya, memang ahli gizi rumuskan tapi dalam bentuk aturan sehingga nanti seluruh SPPG itu memenuhi persyaratan. Kalau tidak, baru ditindak,” jelas Zulhas.

Ia juga memaparkan, bahwa terkait dengan standar kebersihan penyedia makanan.

“Atau mengenai SLHS, ya kan? Kalau untuk mendapatkan itu persyaratannya harus ada Perbadan-nya. Nah, sekarang sudah ada itu aturannya. Jadi saudara-saudara, ini terus-menerus kita lakukan perbaikan,” katanya.

Zulhas juga menegaskan bahwa beban pengawasan tidak lagi hanya berada di pundak Badan Gizi Nasional (BGN). Skema pengawasan kini didesentralisasi dengan melibatkan satuan tugas (Satgas) lintas sektor, mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.

“Dan sekarang tidak hanya dikit-dikit BGN, seluruh Indonesia tanggung jawab. Mulai dari desa, camat, karena ada Satgas ya. Ada peran pemerintah daerah, ada peran bupati. Tadi Pak Wagub sudah mengatakan kan ada Satgas-nya. Jadi pemerintah daerah juga bisa ikut, bukan hanya bisa ikut, tanggung jawab memantau, melihat, mengecek,” urainya.

Selain perangkat daerah, sektor kesehatan dasar juga diwajibkan turun tangan untuk mengawasi langsung di lapangan.

“Kementerian Kesehatan punya Puskesmas sampai di desa, mereka juga harus bisa tanggung jawab. Enggak tidak hanya semua BGN, BGN pekerjaannya kan banyak sekali, oleh karena itu semua pihak akan membantu ke situ,” tutup Zulhas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *