HUT ke-112 DPRD Kota Malang, Pengamat Politik UB Kritisi Kinerja Dewan Minim Inovasi

Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-112 DPRD Kota Malang pada Selasa (31/3/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Memasuki usia ke-112 tahun, kinerja DPRD Kota Malang mendapat sorotan tajam dari akademisi. Pengamat Politik Universitas Brawijaya (UB), Wawan Sobari, menilai para wakil rakyat masih terjebak dalam rutinitas kerja normatif dan minim inovasi dalam menyelesaikan persoalan mendasar di Kota Malang.

Dalam wawancara pada Selasa (31/3/2026), Wawan menekankan bahwa sebagai representasi rakyat, DPRD seharusnya memiliki keberanian untuk mengambil inisiatif mandiri tanpa harus selalu bergantung pada kebijakan pemerintah pusat maupun eksekutif.

Wawan menyoroti fungsi legislasi DPRD Kota Malang yang dinilai belum konsisten. Meski terdapat beberapa Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dari legislatif, jumlahnya dianggap tidak stabil setiap tahunnya. Selain itu, banyak regulasi yang lahir hanya karena tuntutan undang-undang di atasnya, bukan murni kebutuhan lokal.

“Legislasi itu tidak stabil setiap tahun. Menurut saya, kalau bisa, dia (DPRD Kota Malang) punya Perda inisiatif yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan permintaan lokal Malang. Artinya, tidak harus selalu membuat peraturan daerah karena ada tuntutan dari pemerintah pusat,” ujar Wawan pada Selasa (31/3/2026).

Ia mencontohkan Perda Pemajuan Kebudayaan pada 2023 yang muncul karena adanya amanat undang-undang. Menurutnya, DPRD Kota Malang harus lebih peka terhadap isu lokal yang seringkali terhambat oleh pembatasan kontrol pemerintah pusat.

Dalam fungsi pengawasan (controlling), Wawan mempertanyakan sejauh mana DPRD memanfaatkan kanal pengaduan publik untuk merumuskan kebijakan. Ia menyinggung integrasi data dari aplikasi “Sambat Online” sebagai basis kerja dewan.

“Apakah DPRD itu sudah mengintegrasikan dengan Sambat Online? Apakah itu sudah menjadi sumber bagi DPRD untuk kemudian melihat apa keluhan-keluhan publik di Kota Malang?,” tanyanya.

Kritik keras juga dialamatkan pada kebuntuan penyelesaian masalah infrastruktur di titik-titik vital seperti Pasar Gadang dan Pasar Blimbing. Wawan menilai DPRD tidak memiliki terobosan untuk memecah masalah hukum maupun politik yang selama ini menyandera pemerintah kota.

“Kenapa DPRD tidak punya terobosan di situ (Pasar Gadang)? Kenapa hanya bergantung kepada itu (Wali Kota Malang)? DPRD keluar dong, tawarkan solusi. Karena di situ banyak konstituennya, anggota DPRD yang punya konstituen di situ harus turun,” tegas Wawan.

Ia menambahkan bahwa hambatan atau bottleneck dalam pembangunan pasar seharusnya menjadi sasaran utama fungsi pengawasan dewan, terutama terkait isu adanya kekuatan oligarki yang menghambat kemajuan.

Wawan berharap DPRD Kota Malang bisa lebih berani dalam menyuarakan keadilan publik, mencontoh aksi politisi nasional di DPR RI yang responsif terhadap isu viral di masyarakat. Menurutnya, anggota dewan harus mampu melepas sekat kepentingan partai demi kepentingan konstituen.

“DPRD itu bukan representasi partai, representasi rakyat itu yang paling penting. Itu yang kemudian menurut saya PR besar di ulang tahun yang kesekian ini,” jelasnya.

Secara keseluruhan, ia menilai sentuhan kerja DPRD Kota Malang saat ini masih terlalu kaku. Dewan dianggap hanya menjalankan rutinitas penganggaran, legislasi, dan pengawasan tanpa ada improvisasi untuk meningkatkan kualitas hasil kerja tersebut.

“Sentuhannya masih terlalu normatif dan tidak inovatif. Harus punya inovasi dalam memperbaiki kualitas penganggaran, pengawasan, dan legislasi. Stabilitas itu bukan berarti diam membiarkan masalah, tapi justru stabil itu dinamis menyelesaikan masalah,” pungkas Wawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *