BATU, BERITAKATA.id – Wali Kota Batu, Nurochman, secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik Lebaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nurochman saat ditemui pada Sabtu (7/3/2026). Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemerintah Kota Batu berencana mengumpulkan seluruh kendaraan dinas menjelang masa cuti Lebaran.
“Termasuk tidak, tidak boleh. Nanti di-apel-kan mobil-mobil itu,” ujar Nurochman.
Terkait kebijakan ini, Nurochman mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Batu tidak akan menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus yang baru mengenai larangan tersebut. Menurutnya, penerbitan SE tidak diperlukan karena larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan sudah memiliki dasar aturan yang jelas.
“Enggak perlu. Imbauan, karena itu sudah diatur,” tambahnya.
Meski sebatas imbauan pengingat, Nurochman tetap menyiapkan sanksi bagi oknum pegawai yang nekat melanggar aturan. Ketika ditanya mengenai tindakan bagi pegawai yang ketahuan membawa kendaraan dinas untuk mudik, Wali Kota Batu menyebutkan sanksi fisik.
“Suruh push up,” tegasnya.
Saat wartawan kembali memastikan keseriusan pernyataan tersebut, Nurochman membenarkan bahwa hukuman fisik tersebut memang akan diberikan kepada pelanggar.
“Iya, saya suruh push up,” pungkasnya.












