RDP dengan Produsen Alamo, Ini Rekomendasi Komisi II

Suasana RDP Komisi II dengan produsen Alamo di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bromo Tirta Lestari, produsen air mineral merek Alamo, di ruang Banggar DPRD, Selasa (20/8/2025).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Reno Handoyo, serta menghadirkan sejumlahdinas terkait.

Dalam kesempatan itu, Reno Handoyo menegaskan bahwa RDP kali ini menemukan sejumlah titik temu antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.

Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang harus segera dibenahi bersama.

“Kami merekomendasikan, pertama, agar PT Alamo lebih intens dan aktif berkomunikasi dengan Pemda. Kedua, segera menjalin komunikasi dengan dinas terkait, terutama Bappelitbangda, karena di sana ada regulasi Perda maupun Perbup yang mengatur pelaksanaan CSR di Kabupaten Probolinggo. Semuanya harus satu suara dan satu tujuan dengan Pemda,” ujar Reno.

Reno juga menyampaikan apresiasi kepada PT Bromo Tirta Lestari yang telah mempekerjakan tenaga kerja asal Probolinggo.

Namun, ia menekankan agar perusahaan tetap taat aturan yang berlaku.

“Terima kasih sudah mengkaryakan tenaga kerja dari Probolinggo. Kami akan bikin senyaman mungkin usaha di Kabupaten Probolinggo asalkan taat peraturan,” tambahnya.

Terkait pembangunan sumur resapan, Reno mengingatkan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Dari total 124 titik yang seharusnya dibangun, PT tersebut baru merealisasikan 4 titik.

Dalam RDP ini, pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk membangun 25 titik sumur resapan tambahan di tahun 2025.

“Sumur resapan ini penting karena berdampak langsung pada lingkungan. Kami harap target pembangunan bisa dipenuhi,” tegas Reno.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti soal perizinan perusahaan. Reno meminta agar semua izin didata ulang untuk mengetahui kekurangannya, termasuk izin dasar.

Ia juga menyarankan agar urusan pemasaran bisa dikomunikasikan langsung dengan Pemda.

Sementara terkait Corporate Social Responsibility (CSR), Komisi II menilai kontribusi Alamo masih sangat minim. Hingga kini, CSR perusahaan baru sebatas kegiatan pasar murah, tanpa program pembangunan yang sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perbup.

“CSR itu harus jelas rencana kerjanya. Pihak Alamo ini selama ini tidak ada komunikasi sama sekali dengan Pemda. Tahun ini saya minta ada dukungan, meskipun kecil-kecilan, untuk kegiatan di 2025,” ujar Reno menegaskan.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Probolinggo, M. Saiful Effendi, juga memberikan penekanan serupa. Ia meminta agar PT Bromo Tirta Lestari menyiapkan rencana kerja CSR secara resmi untuk tahun 2025.

“CSR ini wajib. Tahun 2025 perusahaan harus menyetorkan kegiatan CSR kepada Pemda, sekaligus berkomunikasi aktif dengan kami. Tahun kemarin tidak ada laporan CSR yang masuk,” kata Saiful. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *