PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang digelar pada Senin (26/5/2025) itu menjadi momentum penting bagi lembaga legislatif dalam menilai sejauh mana efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi, rapat paripurna dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ, para Kepala OPD, camat, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Dalam penyampaian nota penjelasan mewakili Bupati Probolinggo, Ra Fahmi memaparkan secara rinci capaian dan realisasi APBD 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.
Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Probolinggo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, menandakan konsistensi dalam tata kelola keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.
Pendapatan daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 2,43 triliun lebih, dan terealisasi mencapai Rp 2,45 triliun atau 100,55 persen. Komponen pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang terealisasi sebesar Rp 348,7 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 2,1 triliun lebih. Sementara itu, belanja dan transfer daerah direalisasikan sebesar Rp 2,57 triliun dari total anggaran sebesar Rp 2,73 triliun, atau sekitar 94,15 persen.
Adapun defisit anggaran mencapai Rp 119,1 miliar, namun dapat tertutupi melalui pembiayaan netto yang terealisasi sebesar Rp 292,4 miliar, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 173,3 miliar.
DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut baik capaian ini, namun juga menekankan pentingnya pengawasan lanjutan terhadap kualitas belanja dan implementasi program. ig/fat












