Sidak Dua Agen LPG di Probolinggo, Stok Aman tapi Harga di Kios Melonjak

Kepala DKUPP mengecek langsung ketersediaan LPG 3 Kg di agen.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Probolinggo akhirnya ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama pihak terkait.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) justru mengungkap fakta menarik. Stok dinyatakan aman di seluruh agen yang ada di Probolinggo, namun harga di tingkat kios melonjak tajam.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto bersama Asisten SPM Gas 4 Pertamina Doni Hermawanto dan Wakil Ketua Bidang LPG PSO wilayah Probolinggo Raya Hiswana Migas Alif Maulana Makruf melakukan sidak di dua agen, Selasa (7/4/2025).

Lokasi pertama berada di PT. Cordenfi Tridaya Energi, Jalan Raya Surabaya–Situbondo KM 130,5, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, rombongan bergerak ke PT. Walisongo di Jalan KH Abdurrahman Wahid No. 23, Sidomukti, Kraksaan pada pukul 11.30 WIB.

Dari hasil sidak di kedua lokasi tersebut, dipastikan bahwa stok LPG 3 kilogram dalam kondisi aman dan tidak ditemukan indikasi penimbunan.

Asisten SPM Gas 4 Pertamina, Doni Hermawanto, menegaskan bahwa tidak ada praktik penimbunan baik di tingkat agen maupun pangkalan.

Ia juga memastikan harga di pangkalan masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni maksimal Rp18 ribu per tabung.

“Penjualan di pangkalan paling tinggi Rp18 ribu sesuai HET. Kemungkinan saat Lebaran kemarin masyarakat melakukan panic buying setelah melihat isu kelangkaan di daerah lain. Sekarang stok aman, saya jamin tidak ada penimbunan,” ujar Doni.

Ia juga menjelaskan bahwa distribusi LPG dimulai dari SPBE Pertamina ke agen, kemudian disalurkan ke pangkalan untuk diteruskan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang LPG PSO Hiswana Migas Probolinggo Raya, Alif Maulana Makruf, mengungkapkan bahwa distribusi LPG subsidi telah diatur secara ketat.

Setiap warga dibatasi maksimal empat tabung per minggu per Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk pelaku UMKM maksimal 15 tabung per minggu.

“Normalnya, rumah tangga hanya menggunakan satu tabung per minggu. Untuk UMKM maksimal 15 tabung. Jika lebih dari itu, apalagi non-UMKM, wajib menggunakan Bright Gas (Bluegaz). Kalau ada pelanggaran, akan kami datangi,” tegas Alif.

Ia juga menambahkan bahwa distribusi ke kios hanya diperbolehkan sebesar 10 persen dari total alokasi pangkalan. Pelanggaran terhadap aturan ini, termasuk menjual di atas HET, dapat berujung pada pencabutan izin pangkalan.

Di sisi lain, Kepala DKUPP Sugeng Wiyanto menyimpulkan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Probolinggo.

Namun, ia mengakui adanya dugaan permainan harga di tingkat kios yang berada di luar pengawasan langsung pemerintah.

“Stok tidak langka sama sekali. Untuk harga yang melonjak di kios, kemungkinan ada permainan di sana. Kami hanya bisa mengontrol di agen dan pangkalan, tetapi hal ini tetap akan kami tindaklanjuti,” jelas Sugeng.

Diketahui, jumlah pangkalan di Kabupaten Probolinggo ada sebanyak 600 lebih. Warga sendiri bisa membeli langsung LPG 3 kg ke agen atau pengakalan terdekat.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Berdasarkan data yang dihimpun Beritakata.id, seorang penjual eceran di Kraksaan bernama Nur mengaku kesulitan mendapatkan pasokan LPG dari pangkalan.

Menurutnya, distribusi ke kios tidak menentu dan cenderung berkurang. Dari total 10 tabung yang dimiliki, ia terkadang hanya mendapat kiriman 7, 4, bahkan hanya 2 tabung dari pangkalan.

“Sekarang kiriman jarang, di kios lain juga sama. Harga jual di sini normalnya Rp20 ribu, sekarang karena kondisinya begini naik Rp21 ribu, di desa lain bisa Rp24 ribu sampai Rp35 ribu,” ungkap Nur.

Ia menambahkan, warga banyak yang menanyakan gas keteraediaan LPG 3 kg ke dirinya.

“Mereka bingung mau beli ke mana. Kalaupun ada, harganya mahal,” imbuh Nur. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *