Jelang Mudik Lebaran 2026, Tanggal 10 Maret 2026 Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang Jalani Tes Kesehatan

Terminal Arjosari Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Pengelola Terminal Arjosari Malang memastikan kesiapan fisik awak angkutan umum menjelang arus mudik Lebaran 2026. Pihak terminal berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang akan menyelenggarakan tes kesehatan bagi para sopir bus pada Selasa (10/3/2026) mendatang.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, mengatakan bahwa pemeriksaan ini menyasar seluruh pengemudi bus, baik trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

“Tes kesehatan sopir nanti 10 Maret dari Dinkes akan bekerja sama dengan kami Terminal Arjosari Kementerian. Baik sopir bus AKAP maupun AKDP, dimulai pukul 07.00 pagi sampai jam 14.00 siang,” ujar Mega pada Selasa (3/3/2026).

Mega menambahkan bahwa agenda tersebut akan diawali dengan apel gabungan. Selain itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dijadwalkan hadir untuk meninjau langsung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Selain pengecekan fisik standar, pemeriksaan ini juga mencakup tes untuk mendeteksi penggunaan narkotika. Hal ini dilakukan guna menjamin keselamatan penumpang selama masa angkutan Lebaran 2026.

“Termasuk tes narkoba, itu betul akan dilaksanakan,” tegas Mega.

Langkah ini selaras dengan kebijakan baru terkait standar keselamatan transportasi. Menurut Mega, parameter kelaikan operasional angkutan kini tidak lagi hanya terpaku pada kondisi mesin atau fisik kendaraan, tetapi juga mencakup kesiapan mental dan fisik pengemudinya.

“Sesuai instruksi pimpinan bahwa kelaikan kendaraan bisa beroperasi sekarang tidak hanya teknis kendaraan saja, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi pengemudi. Ini ke depan akan ditetapkan dalam undang-undang,” jelasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinkes Kota Malang, hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi akan dibagi ke dalam tiga kategori utama yang menentukan izin operasional mereka di jalan raya.

Pertama, Laik Mengemudi yakni sopir dinyatakan sehat sepenuhnya dan diizinkan bertugas. Kedua, Laik Mengemudi dengan Catatan yakni sopir dalam kondisi sehat namun tidak mencapai 100 persen, misalnya karena sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu yang bukan narkotika. Ketiga, Tidak Laik Mengemudi yakni sopir dilarang mengoperasikan kendaraan, terutama jika ditemukan indikasi pengaruh narkoba atau minuman keras.

“Pengemudi tidak boleh dalam pengaruh obat-obatan dan minuman keras. Hasil rapat dengan Dinkes ada tiga kategori laik mengemudi, yaitu laik mengemudi, kemudian laik mengemudi dengan catatan artinya dalam kondisi sehat tapi tidak 100 persen sehat dengan mengonsumsi obat-obatan, dan terakhir tidak laik mengemudi seperti dalam pengaruh kandungan narkoba,” pungkas Mega.

Pihak terminal menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap setiap bus yang keluar-masuk agar seluruh armada yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, yakni laik kendaraan dan laik pengemudi. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *