Polresta Malang Kota Usut Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi, Pastikan Proses Hukum Berjalan

Ilustrasi foto perempuan bersedih.

MALANG, BERITAKATA.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di sebuah rumah kos, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kasus ini dilaporkan oleh AR (18), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto, pada 26 Agustus 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, yang mewakili Kanit PPA Iptu Khusnul Khotimah, menegaskan bahwa kepolisian bertindak objektif dalam merespon aduan masyarakat ini.

“Kami menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, sesuai SOP, dan berlandaskan hukum. Seluruh keterangan maupun alat bukti yang kami peroleh akan didalami untuk memastikan konstruksi peristiwanya terbangun secara objektif,” tegas Lukman pada Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026), sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.

Terduga pelaku adalah ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Pelaku dan korban diketahui baru saling mengenal sekitar 10 hari melalui aplikasi media sosial TikTok. Peristiwa bermula saat ARH menjemput AR di lingkungan kampusnya menggunakan mobil dengan alasan ingin mengajak minum kopi. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan tindakan pemaksaan dan membawa korban ke kamar kosnya.

“Setibanya di lokasi, korban sebenarnya sudah meminta pulang karena besoknya ada jadwal kuliah pagi. Namun, ARH mengabaikan penolakan tersebut dan terus memaksa korban untuk melakukan kontak seksual,” jelas Lukman terkait kronologi kejadian.

Korban sempat berusaha melawan, melarikan diri dari kamar, dan berteriak meminta tolong. Akan tetapi, pelaku menahan dan membungkamnya. Untuk menyelamatkan diri, korban akhirnya mengelabui pelaku dengan memintanya keluar untuk membeli alat kontrasepsi (pengaman).

Saat pelaku keluar dan mengunci pintu dari luar, korban langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk mengirimkan lokasi keberadaannya (share location) via WhatsApp kepada tiga temannya, yakni N, K, dan N. Ketiga teman korban segera datang ke lokasi, menyelamatkan AR, dan langsung menghubungi layanan kepolisian 110. Petugas yang tiba di tempat kejadian segera mengarahkan korban untuk melapor secara resmi ke Polresta Malang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah mengambil sejumlah langkah hukum. Korban telah menjalani visum di RSSA Malang serta pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Polisi juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami meneliti setiap keterangan dari korban, saksi, dan terlapor secara mendalam. Kami juga berkoordinasi dengan ahli psikologi, ahli hukum pidana, dan kembali melaksanakan gelar perkara guna melengkapi hasil pemeriksaan,” papar Lukman.

Saat ini, status penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memperkuat alat bukti. Kepolisian menjerat kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penetapan pasal secara definitif akan diputuskan setelah penyidik selesai mendalami seluruh fakta di lapangan.

“Saat ini penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat kasus ini menjadi terang,” ungkapnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *