Dipecat Usai Unggah Foto, Mantan Pekerja PT Indopherin Jaya Probolinggo Mengadu ke DPRD

RDP berlangsung di ruangan Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (05/01/2026), menindaklanjuti aduan mantan karyawan PT Indopherin Jaya, Moch. Abdhuh Rofiqosyah, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Abdhuh mengaku diberhentikan setelah tanpa sengaja mengunggah foto di area perusahaan melalui aplikasi CapCut yang otomatis terunggah ke akun TikTok pribadinya.

RDP yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dihadiri perwakilan perusahaan, DPC K-SPSI, Disperinaker Kota Probolinggo, Bagian Hukum Pemkot, serta pelapor.

Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menjelaskan unggahan tersebut terjadi pada 21 September 2025 dan terdiri dari empat foto umum. “Itu murni kelalaian dan ketidaktahuan penggunaan aplikasi,” ujarnya.

Donal menegaskan, selama 53 hari sejak unggahan hingga surat PHK diterbitkan, Abdhuh tidak pernah menerima teguran. Upaya mediasi melalui Disperinaker juga tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indopherin Jaya, Raymon Caesar, menyatakan perusahaan menilai Abdhuh lalai karena melanggar aturan larangan mengambil gambar di area tertentu. “Salah satu foto panel mesin dinilai berpotensi merugikan perusahaan,” katanya.

Raymon menambahkan, perusahaan tetap memberikan hak normatif kepada Abdhuh, termasuk pesangon dan paklaring, serta menilai hubungan kerja sudah tidak kondusif.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo meminta perusahaan mempertimbangkan kembali PHK tersebut. Ketua Komisi III, Muchlas Kurniawan, menilai seharusnya ada tahapan sanksi sebelum PHK.

“Hasil RDP akan kami rumuskan dan sampaikan ke perusahaan. Kami berharap yang bersangkutan bisa kembali bekerja,” tegas Muchlas. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *