PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melalui Komisi II dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama CV Industri Benta Bumi (IBB) terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha tambak di wilayah Tongas.
RDP ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Probolinggo soal ketidaksesuaian dokumen izin operasional perusahaan.
Dalam rapat yang berlangsung Selasa siang, Ketua Komisi II DPRD Reno Handoyo menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya sembilan poin izin yang diduga belum lengkap dimiliki oleh CV IBB. Namun, saat rapat berlangsung, perusahaan belum dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang diminta.
“Kami akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan bersama dinas terkait untuk memastikan kebenaran temuan ini,” ujar Reno.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo M. Al Fatih menyoroti permasalahan utama terkait izin lokasi dan peralihan izin yang belum dilakukan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa CV IBB seharusnya memiliki KKPR sebagai izin terbaru, karena izin lokasi lama sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan juga dinilai telah beralih dari usaha mikro kecil menjadi usaha skala lebih besar, sehingga mekanisme perizinan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Al Fatih menambahkan, CV IBB juga belum melengkapi dokumen SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) untuk pemanfaatan air tanah. Padahal, izin ini wajib dimiliki dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak air.
Ia menyebutkan ketidaksesuaian data pembayaran pajak air dari 2021 hingga 2025, yang tercatat hanya tiga bulan dari total 48 kali pembayaran, menjadi perhatian serius.
Selain itu, izin pemanfaatan ruang untuk tambak laut dan darat juga belum diajukan perusahaan. Hal ini berpotensi menghambat legalitas operasional tambak dan menyebabkan kerugian pendapatan daerah.
DPRD Kabupaten Probolinggo berencana menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas PUPR, ATR/BPN, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Komisi II dan III akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi tambak guna memastikan kepatuhan terhadap dokumen perizinan serta titik koordinat izin dan pemanfaatan air.
“Kami ingin memastikan semua dokumen izin terpenuhi demi menjamin legalitas usaha dan perlindungan masyarakat serta lingkungan,” tegas Al Fatih. ig/fat












