Pemkab Pamekasan Siapkan Rumah Singgah di Surabaya, Pasien Rujukan Tak Lagi Pikirkan Tempat Tinggal

Rumah Singgah Pemkab Pamekasan di Surabaya

PAMEKASAN, BERITAKATA.id – Beban pasien rujukan asal Pamekasan selama menjalani pengobatan di Surabaya kini diarahkan tidak hanya pada persoalan medis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyiapkan rumah singgah yang dapat dimanfaatkan pasien rujukan maupun kontrol, sekaligus menyediakan pendampingan relawan, ambulans hingga oksigen sesuai kebutuhan sejak Selasa (1/9/2026).

Rumah singgah tersebut berada di Jalan Rempelas Nomor 7, RT 5/RW 8, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Pemkab Pamekasan menyewa rumah tersebut untuk jangka waktu dua tahun sebagai tempat tinggal sementara bagi warga yang harus menjalani perawatan atau kontrol di sejumlah rumah sakit di Surabaya.

Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, penyediaan rumah singgah merupakan bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap warga yang harus menjalani pengobatan jauh dari daerah asal.

“Pak Bupati ingin di Surabaya masyarakat yang sedang berobat itu tidak terlantar. Di samping sakit, mereka juga terbebani biaya dan waktu. Termasuk pasien tinggal di mana saat menjalani rujukan di Surabaya,” kata Herman saat ditemui Maduranet di kantornya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Herman, fasilitas tersebut tidak dirancang sekadar sebagai tempat menginap. Pemkab menggandeng Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Pamekasan serta komunitas relawan Ruang Pasien di Surabaya untuk memastikan pasien tetap mendapatkan pendampingan selama berada di Surabaya.

Dukungan relawan mencakup pengantaran dan penjemputan pasien ke rumah sakit, pendampingan selama menjalani proses rujukan, penyediaan ambulans serta oksigen apabila diperlukan.

“FRPB bisa memfasilitasi ambulans, oksigen juga dititipkan di rumah singgah, terus pendampingan bagi yang mengalami sakit rujukan di Surabaya. Jadi bukan hanya rumahnya yang kita siapkan, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar ada yang mendampingi,” ujar Herman.

Relawan juga membantu pasien memahami tahapan pelayanan di rumah sakit. Bagi warga yang belum mengetahui alur layanan, pendamping dapat mengarahkan pasien menuju loket maupun bagian pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Sementara di rumah singgah, penghuni telah disediakan sejumlah fasilitas dasar, seperti tempat tidur dan peralatan rumah tangga. Saat ini tersedia sekitar tujuh hingga delapan kamar yang dapat digunakan secara bergantian sesuai kebutuhan pasien.

Sejak mulai beroperasi pada 1 September 2026, fasilitas tersebut telah ditempati satu pasien yang menjalani pengobatan cuci darah. Pemkab masih melakukan evaluasi untuk mengetahui kebutuhan layanan dan fasilitas tambahan pada tahap awal pengoperasian.

Untuk menggunakan rumah singgah, warga cukup menyiapkan KTP dan surat rujukan bagi pasien yang menjalani pengobatan rujukan. Sementara pasien yang datang untuk kontrol juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan menyampaikan kebutuhan kontrolnya kepada pengelola.

Pendaftaran dilakukan melalui formulir yang telah disiapkan. Penggunaan fasilitas juga dibatasi maksimal dua orang pendamping keluarga untuk menjaga kapasitas rumah singgah tetap terkendali.

“Intinya bagi masyarakat yang mengalami rujukan di Surabaya. Kontrol boleh. Tapi tidak bisa sembarangan masuk, harus diatur sehingga manfaatnya betul-betul jelas,” katanya.

Pemkab Pamekasan masih mengevaluasi pelaksanaan layanan tersebut dan menargetkan penyempurnaan fasilitas pada 2027. Dengan konsep yang menggabungkan tempat tinggal sementara dan pendampingan, rumah singgah diharapkan dapat membantu pasien maupun keluarga menghadapi kebutuhan selama menjalani pengobatan di Surabaya.

Warga yang membutuhkan informasi mengenai layanan rumah singgah dapat menghubungi Rois di 087859991121, Budi di 081357259222, atau Agus di 082229440261. ig/an.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *