ASN Kerja FWA Libur Akhir Tahun, Ini Kata Sekda Ugas Irwanto

Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menunggu surat resmi kebijakan pemerintah pusat mengenai pola kerja FWA menyambut libur akhir tahun baru 2025.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – ASN bisa bekerja secara fleksibel pada libur akhir tahun 2025. Perusahaan swasta juga diimbau menerapkan hal serupa kepada karyawan.

Itu setelah pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengimbau sektor swasta untuk menerapkan skema serupa pada periode akhir tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

“Bahasanya buka WFA, tapi flexible working arrangement (FWA),” kata Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam mobilitas akhir tahun, mendorong aktivitas ekonomi masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, menjaga keamanan dan kelancaran mobilitas arus balik.

Penerapan fleksibilitas kerja ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

Meski lokasi fleksibel, ASN tetap wajib memenuhi jam kerja minimal 37,5 jam per minggu di luar jam istirahat.

Fleksibilitas kerja diberikan tanpa mengurangi target kinerja atau kualitas pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik yang bersifat esensial atau membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga memberikan imbauan kepada perusahaan swasta untuk turut menerapkan skema WFA pada periode 29-31 Desember 2025. Pelaksanaan ini ditekankan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan dan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.

Masing-masing pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme teknis pelaksanaan FWA, apakah berupa bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau dari lokasi lain (Work From Anywhere/WFA), sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

Dihubungi terpisah, Sekda Kabupaten Prooblinggo Ugas Irwanto menunggu surat resmi mengenai kebijakan tersebut.

“Kami menunggu surat resmi. Baru akan kami bahas bersama tim dan selanjutnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Namun demikian di akhir tahun kami justru banyak agenda kegiatan dan mempertebal pelayanan publik,” kata Ugas kepada Beritakata.id. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *