PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Perwakilan warga RT 2 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, mengadu ke DPRD Kota Probolinggo terkait dugaan praktik penginapan yang menerima pasangan tidak resmi di Hadi’s Homestay. Aduan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD, Senin (12/1/2026).
Warga menilai aktivitas penginapan di utara Alfamart perempatan Kopian, Jalan Raya Bromo, telah lama meresahkan. Sena, perwakilan warga, menyebut dugaan pelanggaran sudah terjadi sejak 2011 dan berulang kali dirazia Satpol PP tanpa pernah berujung penutupan.
“Empat pasangan bukan suami istri terjaring razia Minggu kemarin. Ini menimbulkan pertanyaan soal penegakan perda,” ujar Sena di hadapan Komisi I DPRD.
Ketua RT setempat M. Agus Sholeh menyatakan warga mendukung apapun keputusan yang akan diambil DPRD dan Pemkot. Sementara Dyah Kusumaning, warga yang rumahnya bersebelahan dengan homestay, mengaku menolak menandatangani persetujuan karena khawatir ada praktik prostitusi terselubung.
Dalam RDP, Komisi I juga menyoroti surat Badan Pelayanan Perizinan tahun 2012 yang menyebut pemilik homestay Hj. Romlah siap dicabut izinnya bila melanggar kesepakatan dengan warga.
Anggota Komisi I DPRD Sibro Malisi mempertanyakan keberlakuan surat itu.
“Pemilik bersedia izinnya dicabut bila melanggar. Faktanya sekarang ada pasangan tidak resmi. Ini harus diuji apakah SOP homestay dijalankan atau tidak,” tegasnya.
Komisi I DPRD kemudian memberi tenggat hingga 19 Januari 2026 untuk Pemkot menggelar rapat koordinasi lintas OPD.
“Keputusan tidak bisa gegabah. Tapi pemilik harus dihadirkan dalam rakor,” kata Sibro. ig/fat












