MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi mewajibkan seluruh pengendara sepeda motor yang berkunjung ke kawasan Kayutangan Heritage untuk memarkir kendaraannya di Gedung Parkir Kayutangan. Kebijakan ini mulai diberlakukan seiring dengan dibukanya fasilitas gedung parkir tersebut sejak Rabu (7/1/2026) kemarin.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa penataan ini bertujuan untuk menertibkan area jalan utama Kayutangan dan meminimalisasi kepadatan kendaraan yang parkir. Namun, untuk kendaraan roda empat masih diperbolehkan pada sisi kiri jalan.
“Iya untuk sepeda motor (wajib masuk gedung), untuk mobil masih boleh sebelah kiri jalan,” ujar Rahmat saat memberikan keterangan, Kamis (8/1/2026).
Saat ini, Dishub Kota Malang sedang menjalankan masa transisi untuk membiasakan masyarakat dengan aturan baru tersebut. Selama satu pekan pertama, masyarakat tidak dikenakan biaya parkir di dalam Gedung Parkir Kayutangan.
“Pembukaan Gedung Parkir Kayutangan sudah dilakukan pada Rabu kemarin. Gratis parkir dari hari kemarin sampai tanggal 13 (Januari) karena ini masa transisi. Kemarin malam pun kondisinya penuh, masyarakat mulai mengetahui terkait aturan ini,” jelasnya.
Tarif resmi baru akan diberlakukan mulai 14 Januari 2026. Adapun rincian tarifnya adalah Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Gedung parkir ini sendiri memiliki kapasitas yang cukup besar, yakni mampu menampung 900 unit sepeda motor dan 30 unit mobil.
Selain itu, Rahmat menegaskan bahwa sisi kanan jalan Kayutangan hanya diperuntukkan bagi aktivitas logistik.
“Untuk drop zone saja. Jadi kalau toko mau menaikkan atau menurunkan barang silakan, loading barang,” katanya.
Dishub Kota Malang tidak segan mengambil tindakan tegas bagi pengendara yang tetap nekat memarkir sepeda motor di luar gedung atau mobil di area terlarang. Dalam penegakan aturan ini, Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polresta Malang Kota.
“Kami angkut atau tilang,” kata Rahmat mengenai sanksi bagi pelanggar.
Terkait denda administrasi untuk kendaraan yang diangkut, Rahmat menyebut saat ini pihaknya masih berfokus pada pembinaan sembari menunggu regulasi terbaru.
“Kalau Dishub hanya pembinaan karena untuk denda menunggu ranperda parkir diundangkan,” tambahnya.
Selain menyasar pengendara, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap Juru Parkir (jukir). Rahmat memperingatkan agar tidak ada jukir yang mengarahkan sepeda motor untuk parkir di bahu jalan. Jika ditemukan pelanggaran, jukir tersebut akan dikenakan sanksi berat.
“Akan kami beri teguran sampai pencabutan izin atau KTA (Kartu Tanda Anggota),” tegas Rahmat.
Sebelum kebijakan ini dipermanenkan, Dishub telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat, jukir dan pengguna jalan. Langkah edukasi tersebut dilakukan sejak momentum pergantian tahun.
“Sosialisasi sudah dilakukan saat pergantian malam tahun baru dan Selasa (6/1/2026) malam,” pungkasnya. ig/nn












