PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo telah mengesahkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun Anggaran 2026, Rabu (14/1/2026).

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi dasar arah kebijakan legislasi daerah selama 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD M. Zubaidi, didampingi Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, Wakil Ketua I Didik Humaidi, dan Wakil Ketua III Sumarmi Rasit, dihadiri jajaran anggota dewan dan pihak eksekutif, termasuk Plh Sekda M. Sjaiful Efendi.

Sebanyak 22 Propem Perda itu mencakup sektor strategis, seperti penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, produk unggulan daerah, pemakaman, hingga fasilitasi pesantren.
“DPRD juga memasukkan regulasi kesejahteraan sosial, pelindungan dan pemberdayaan petani, serta konservasi keanekaragaman hayati sebagai bagian dari agenda legislasi 2026,” kata Siska Dwiarianti, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo.

Di bidang ekonomi dan pangan, terdapat Propem Perda tentang ketenagakerjaan dan cadangan pangan. Sementara di sektor keuangan, dibahas pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Agenda lainnya meliputi perubahan struktur perangkat daerah, Perseroda Rengganis, dan penataan RTRW Kabupaten Probolinggo 2025–2045.

Propem Perda juga mengatur pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset, dana cadangan Pilkada 2029, penetapan wilayah administrasi, ketertiban umum, pemerintahan desa, serta perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan penetapan ini, DPRD menargetkan seluruh proses legislasi 2026 berjalan terarah dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Probolinggo. ig/fa












