DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan 22 program pembentukan Perda 2026.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo telah mengesahkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun Anggaran 2026, Rabu (14/1/2026).

Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo hadir lengkap dalam rapat paripurna pengesahan 22 propem Perda.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi dasar arah kebijakan legislasi daerah selama 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD M. Zubaidi, didampingi Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, Wakil Ketua I Didik Humaidi, dan Wakil Ketua III Sumarmi Rasit, dihadiri jajaran anggota dewan dan pihak eksekutif, termasuk Plh Sekda M. Sjaiful Efendi.

Plh Sekda Sjaiful Effendi memberikan tanggapan atas pengesahan 22 program pembentukan Perda.

Sebanyak 22 Propem Perda itu mencakup sektor strategis, seperti penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, produk unggulan daerah, pemakaman, hingga fasilitasi pesantren.

“DPRD juga memasukkan regulasi kesejahteraan sosial, pelindungan dan pemberdayaan petani, serta konservasi keanekaragaman hayati sebagai bagian dari agenda legislasi 2026,” kata Siska Dwiarianti, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo.

Ketua Bapem Perda membacakan pengantar pengesahan 22 program Perda 2026.

Di bidang ekonomi dan pangan, terdapat Propem Perda tentang ketenagakerjaan dan cadangan pangan. Sementara di sektor keuangan, dibahas pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

Agenda lainnya meliputi perubahan struktur perangkat daerah, Perseroda Rengganis, dan penataan RTRW Kabupaten Probolinggo 2025–2045.

Sebanyak 22 propem perda diharapkan menjawab kebutuhan masyarakat.

Propem Perda juga mengatur pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset, dana cadangan Pilkada 2029, penetapan wilayah administrasi, ketertiban umum, pemerintahan desa, serta perumahan dan kawasan permukiman.

Dengan penetapan ini, DPRD menargetkan seluruh proses legislasi 2026 berjalan terarah dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Probolinggo. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *