Bripka AS Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Bripka AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polda Jawa Timur menetapkan Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap FAN (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di tepi sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dikutip melalui liputan6.com, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selain itu, penyidik juga menemukan dua unit telepon genggam milik korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (18/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk yang mengarah kepada Bripka AS. Dengan terpenuhinya unsur pembuktian, status terduga pelaku resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Karena telah terpenuhi unsur pembuktian, maka terhadap terduga pelaku Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Jules menyampaikan bahwa sejak Selasa (17/12/2025), tersangka telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” tuturnya.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Untuk penyidik sejauh ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” ujar perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut.

Terkait barang bukti, penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Barang bukti tersebut meliputi sarana yang digunakan oleh tersangka berupa kendaraan, telepon genggam milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.

“Karena proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya kendaraan milik tersangka, handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan baik oleh korban maupun tersangka,” jelas Jules.

Polda Jawa Timur memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *