Tarif Listrik Naik dan Syarat MyPertamina, Ini Tanggapan Ketua Gelora Probolinggo

Penggunaan listrik rumah tangga.

PROBOLINGGO, beritakata.id - Pemerintah menaikkan tarif listrik sejak 1 Juli 2022. Dan, menyaratkan aplikasi MyPertamina bagi warga yang mengisi BBM di SPBU. 

Ketua Partai Gelora Kabupaten Probolinggo Wasito Edi angkat bicara atas keputusan pemerintah tersebut. 

Menurut Wasito, pada dasarnya pemerintah kurang sensitif terhadap permasalahan beban hidup masyarakat. Sebab, koordinasi antar lembaga kepresidenan, termasuk kementerian sangat lemah.

Beban negara atas utang memaksa memilih kebijakan yang justru menambah beban ekonomi rakyat.

Wasito menambahkan, produk kebijakan seolah bersumber dari orang-orang yang tidak pernah turun detail dalam kehidupan masyarakat. 

"Bagaimana konsumen bisa disiplin daftar MyPertamina, wong masuk pom bensin saja tidak mengikuti rambu. Listrik naik mungkin wajar jika kondisi ekonomi masyarakat tidak bingung cari bahan pokok. Minyak goreng masih belum kembali seperti semula," ujar Wasito, Selasa (5/7/2022). 

Wasito mengungkapkan, "MyPertamina, kenapa harus pakai daftar lagi, bukankah negara punya daftar penduduk indonesia yang memang tidak mampu? Selain itu masih banyak lagi kesulitan mengkategorikan yang miskin dan mampu." 

Diketahui, seperti dilansir KOMPAS.com, PT PLN (Persero) mulai menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini akan dibebankan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Kenaikan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan keadilan di masyarakat.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, dengan kenaikan tarif listrik tersebut, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Selasa (14/6/2022).

CNBC Indonesia juga melansir, PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftarkan kendaraannya pada website MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Sejatinya hal itu dilakukan supaya konsumsi Jenis BBM Penugasan (JBKP) dan BBM Subsidi lebih tepat sasaran.

Sambil kebijakan pendaftaran di MyPertamina berjalan, pemerintah sedang menggodok Revisi Peraturan Presidewn (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan juga petunjuk teknisnya. ig

819

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id