Tangan Istri Terjepit Kaca Mobil Suami yang Kabur Usai Dipergoki Selingkuh

Ilustrasi kaca mobil

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Kepolisian Resor Probolinggo Kota menahan YH, pria asal Kabupaten Probolinggo, karena telah melakukan kekerasan terhadap istrinya YA (39) di Kota Probolinggo. YA memergoki suaminya berada di kontrakan perempuan. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, awalnya YH pamit kepada istrinya untuk mengecek proyek melalui aplikasi Whatsapp. 

Namun pada Jumat (9/12/2022) malam, YA mendapat kabar dari temannya bahwa YH berada di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, tepatnya di rumah kontrakan seorang perempuan.

“Selanjutnya Korban YA berangkat untuk mengecek kebenaran berita tersebut dan saat istri YA berada di rumah kontrakan tersebut muncul YH bersama dengan perempuan lain keluar dari kamar.” kata Jamal, Selasa (13/12/2022). 

Jamal menambahkan, setelah terpergok, YH berusaha melarikan diri ke dalam mobil dan YA langsung mengejar. 

Namun saat YH sudah masuk mobil, YA masih berusaha untuk menarik YH sampai akhirnya YH menutup kaca mobil hingga membuat tangan YA terjepit kaca mobil. 

“Bukannya turun, YH malah tancap gas dan membuat istrinya terseret beberapa meter dari TKP. Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YN menghentikan mobil, membuka kaca dan selanjutnya kabur dari kejaran istrinya yang mengalami luka luka.” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, lanjut Jamal, terhadap pelaku YH, Unit PPA Polres Probolinggo Kota menahan YH. 

Atas perbuatannya, YH dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ig/fa

483

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id