Rakor evaluasi dan rencana kegiatan DBHCHT.
PROBOLINGGO, beritakata.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan kegiatan DBHCHT 2021, dan rencana program kegiatan DBHCHT 2022 di Malang, Rabu (8/6/2022) dan Kamis (9/6/2022).
Hasilnya, kebijakan SE Mendagri dikembalikan ke daerah, dan Pemkab Probolinggo sudah mempersiapkan kegiatan tahun 2022.
Perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Jatim, Soviatussholihah memaparkan, penganggaran DBHCHT 2022 belum sesuai dengan hasil pemetaan menu kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan penyusunan APBD 2022.
"SE tersebut kembali ke masing-masing daerah. Secara garis besar, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur terbagi dalam sejumlah kondisi," ujarnya.
Proporsi persentase anggaran belum sesuai PMK 215. Maka momen untuk menyesuaikan persentase anggaran tersebut adalah melalui perubahan penjabaran APBD, dan maksimal harus sudah ditetapkan sebelum menyusun laporan realisasi semester I yang batas pengumpulannya pada 31 Juli 2022, sehingga nanti tidak terkena tunda salur atau penghentian salur.
Terhadap kegiatan yang sudah teranggarkan, bisa dilanjutkan sampai batas ditetapkannya perubahan penjabaran tersebut, atau juga bisa ditahan hingga ditetapkannya perubahan penjabaran.
Di antara dua opsi tersebut, ia mempersilahkan untuk memiilih mana yang kiranya paling sesuai dengan kondisi daerah. Pihaknya mengembalikan hal tersebut ke kebijakan tiap daerah.
Selanjutnya, proporsi persentase anggaran sudah sesuai dengan PMK 215 namun OPD-nya belum bergeser ke OPD yang baru (Dinsos dan Satpol-PP).
Maka sesuai SE Kemendagri, dilakukan penyesuaian melalui Perkada Perubahan Penjabaran APBD, lalu diberitahukan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya dituangkan ke dalam Perda Perubahan APBD. Sehingga batas penyesuaian terhadap SE ini adalah sebelum Perda P-APBD ditetapkan.
Sama seperti poin yang disampaikan sebelumnya, terhadap kegiatan yang sudah teranggarkan, bisa dilanjutkan sampai batas ditetapkannya perubahan penjabaran, atau juga bisa ditahan hingga ditetapkannya perubahan penjabaran dan dipilih sesuai kebijakan tiap daerah.
Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kabupaten Probolinggo Jurianto memaparkan tentang optimalisasi pengelolaan DBHCHT tahun 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dia menjelaskan sejumlah peraturan terkait optimalisasi tersebut yang menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah, di antaranya PP Nomor 12 tahun 2019, PP Nomor 13 tahun 2019, Permendagri Nomor 99 tahun 2018, Permendagri Nomor 70 tahun 2019.
Jurianto mengatakan, dana bagi hasil dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 33 tahun 2004, tujuannya untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Penerimaan DBHCHT baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
Kemendagri sudah memberikan sejumlah dukungan dalam pengelolaan DBHCHT.
Sebagai pelaksananya, sesuai pasal 4 PMK 215, kepala daerah menunjuk sekretariat atau tim koordinator DBHCHT sesuai Permendagri Nomor 906, kegiatan pemantauan dan evaluasi ketentuan cukai berada pada sub kegiatan dengan kode bidang urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, diampu oleh Satpol PP.
"BPPKAD dalam penyusunan anggaran sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan urusan penunjang pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang Pengelolaan Keuangan. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi," tukas Jurianto.
Adapun sejumlah kegiatannya, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. ig
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id