MR (kanan) saat berada di Mapolres Probolinggo.
PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Bekas anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode, MR (38), diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Jumat (2/8/2022). MR mengatakan, sudah menggunakan narkotika sekitar dua sampai tiga bulan.
"Saya mendapatkan narkotika itu dari teman. Saya menyesali perbuatan saya," kata MR.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, tidak sepantasnya tokoh masyarakat melakukan hal seperti ini.
"Kasus narkotika ini menjadi perhatian kita bersama sebab sangat merusak generasi bangsa. Apalagi para pelakunya ini ada yang menjadi guru dan mantan anggota dewan yang semestinya memberi pencerahan ataupun contoh yang baik bagi masyarakat, akan tetapi malah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tutur Arsya.
MR ditangkap polisi di kios burung di wilayah Kecamatan Paiton.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 197 Sub 196 UU Ri no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, MR merupakan anggota dewan Kabupaten Probolinggo dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. ig/fat
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id