Samsudin Lira mengaku sudah malaporkan dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke KPK.
PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya, direspon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo.
Bupati Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, OTT atas kasus penyelewengan dana hibah APBD Pemprov Jatim tersebut diharapkan tidak sampai di tingkat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur saja beserta 6 tersangka lainnya yang ditangkap KPK. Namun, juga harus dilakukan di daerah di Jawa Timur.
"Karena data yang kami kumpulkan sejauh ini, kasus ini juga terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Probolinggo dan kami harap KPK segera turun lapangan dan mengecek langsung," kata Samsudin, Jumat (23/12/2022).
Bahkan, menurut Samsudin, dirinya juga sudah menyiapkan banyak data diperuntukkan kepada KPK dalam dugaan suap atas dana hibah ini jika nanti turun ke Kabupaten Probolinggo.
Sebab, ada beberapa desa di berbagai kecamatan yang juga diketahui dan diduga ada praktik serupa.
Samsudin mencontohkan seperti yang terjadi di Desa Renteng, Kecamatan Gading yang anggaran dana hibahnya cair sejak tahun 2021 lalu. Dana di-SPJ-kan di tahun serupa sedangkan pengerjaannya malah dilakukan di bulan Desember 2022 ini.
"Sejatinya kasus ini sudah lama kami laporkan ke KPK, termasuk juga di Kabupaten Probolinggo ini yang memang kami sudah lengkapi semua data dan lain-lainnya untuk diserahkan kepada KPK jika data itu diperlukan sebelum turun ke lapangan," ungkap Samsudin.
Dalam kasus dana hibah, lanjut Samsudin, pencairan dana biasanya menggunakan nama Kelompok Masyarakat (Pokmas). Akan tetapi, nama Pokmas hanya dijadikan modus saja, sehingga ketika dana cair, sekitar 60 persen dana tersebut nanti diberikan kepada oknum mafia.
"Sedangkan dana yang 40 persen itu digunakan pengerjaan yang dilakukan oleh oknum kelompok mafia itu juga, yang artinya masih ada kerugian lagi. Jadi nama Pokmas hanya dijadikan alat saat pencairan saja dan kasus dana hibah ini cukup masif di wilayah Jawa Timur," pungkas Samsudin. ig/fa
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id