Kasus Mayat Wanita Ditemukan Tanpa Busana, Kajari Bacakan Tuntutan, Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara

Kajari David saat membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan dan vonis. (Foto Kajari)

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Kasus pembunuhan terhadap wanita yang dibuang di pekarangan Kecamatan Bantaran, memasuki sidang tuntutan dan vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (22/8/2022). 

Sidang tersebut digelar secara virtual di kantor pengadilan, dan terdakwa mengikuti sidang di rumah tahanan Kraksaan. Dimulai pukul 10.30 hingga 11.20. 

Saat sidang tuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Buarsa turun langsung membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi (24) pada seorang nenek, Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. 

Menurut David, terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri. Aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu, layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun," kata David. 

Selain itu, kata David, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa itu. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, telah menghilangkan nyawa orang lain, adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Jamina, dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban Jamina.

"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ungkap David.

Atas tuntutan itu, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun penjara. 

David selalu jaksa pikir-pikir ntuk menerima atau akan melakukan upaya banding. 

Kasus tersebut diharapakan David menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian serupa. 

"Mari kita petik pelajaran. Pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," tukas David. 

Diberitakan sebelumnya, mayat seorang wanita tanpa busana ditemukan warga di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (25/4/2022). ig/fa

723

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id