Kasus Adopsi Anak di Probolinggo Diselesaikan Restorative Justice

Penyelesaian perkara adopsi anak di Mapolres Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Viralnya perkara adopsi anak oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh ibu kandungnya telah diselesaikan oleh Polres Probolinggo melalui restorative justice. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi setelah mempertemukan kedua belah pihak, beserta pengacara, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo di Ruang Rupatama Parama Satwik Polres Probolinggo, Jumat (4/11/2022). 

"Ya hari ini kami telah melakukan restorative justice untuk perkara anak yang diadopsi oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh orang tuanya," kata Arsya. 

Arsya menambahkan, perkara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak. 

"Mulai sekarang kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menjaga tumbuh kembangnya anak," ucap Arsya. 

Arsya mengapresiasi semua pihak termasuk pengacara kedua belah pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. 

"Nantinya kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengambil alih asuhan ataupun adopsi secara benar," pungkas Arsya. 

Kasus di atas terjadi di Kecamatan Dringu, beberapa waktu lalu. Sempat viral di media sosial setelah ibu kandung meminta kembali anak yang akan diadopsi. ig/fa

753

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id