Bupati LSM Lira Probolinggo Samsuddin
PROBOLINGGO, beritakata.id - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki pembacaan replik.
Pembacaan replik atau tanggapan usai pledoi oleh kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Senin (23/5/2022). Untuk sidang berikutnya, baru dilaksanakan sidang putusan.
JPU KPK RI, Suhermanto dalam pembacaan replik tersebut menyebut, jika pledoi yang dibaca Penasehat Hukum (PH) tidak berdasarkan dan selayaknya harus dikesampingkan. Oleh karena itu, pihaknya tetap menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Hasan-Tantri.
"Karena ini sudah terbukti adanya tindak pidana korupsi dan ada indikatornya dengan pemberian sejumlah uang oleh PJ Kades yang diusulkan dan diangkat oleh terdakwa. Ada sebenarnya yang lain, tapi ini salah satu indikator yang jelas," kata Suhermanto.
Sementara itu, pembacaan replik ini sempat ditolak oleh Hasan Aminuddin dan juga istrinya. Bahkan, Hasan Aminuddin menyebutkan jika bacaan replik JPU ditolaknya dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyayangkan bacaan replik yang tidak berdasar.
"Contoh, Faisal Rahman (Ajudan) memberikan uang senilai Rp 20 juta, padahal Faisal Rahman tidak menyebutkan nominal Rp 20 juta. Sehingga sekali lagi saya menolak replik Jaksa Penuntut Umum yang banyak berasumsi dan tidak sesuai fakta," jawab Hasan via zoom itu.
Ditolaknya pembacaan replik oleh dua terdakwa itu ditanggapi oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin yang turut hadir dan menyaksikan proses pembacaan replik JPU KPK RI. Bahkan ia mengaggap jika penolakan oleh Hasan-Tantri masih sah-sah saja.
"Namun disini, majelis hakim sudah lebih paham fakta-faktanya dan JPU juga sudah menuntut kedua terdakwa ini sesuai perundang-undangan. Kami selaku warganya, sangat miris ketika daerah kami masuk dalam kemiskinan nomor 4 di Jawa Timur," ujar Pegiat Antikorupsi ini.
Oleh karena itu, Bupati LSM LIRA Probolinggo ini berharap, jika pada sidang putusan yang akan digelar beberapa pekan lagi, majelis hakim bisa menjadi tangan tuhan dan menghukum dengan seberat-beratnya agar nantinya bisa menjadi pelajaran kedepannya.
"Karena kemarin ada yang mengatasnamakan warga Kabupaten Probolinggo dan mendukung hakim agar meringankan hukuman terdakwa ini dan hal itu sangat tidak relevan, dan kami yakini jika itu ulah dari kroni-kroninya yang terlibat dalam proyeknya dan datanya sudah ada di kami," tutur Syam. ig
© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id