Diskominfo-KPPBC Sosialisasikan Ketentuan Cukai 2022 Melalui Podcast Bromo FM

Diskominfo dan KPPBC menyiarkan sosialisasi cukai melalui podcast siaran radio.

PROBOLINGGO, beritakata.id  - Diskominfo Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya C Probolinggo melakukan sosialisasi terkait ketentuan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi itu disiarkan melalui radio Bromo FM melalui podcast, Selasa (7/6/2022). Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Nangkok B Pasaribu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok illegal.

“Kita semua sepakat bahwa rokok itu berbahaya. Akan tetapi jual-beli rokok bercukai masih diperbolehkan. Jangan membeli rokok illegal. Yang legal saja berbahaya apalagi yang illegal. Untuk para konsumen belilah rokok yang legal, pedagang juallah rokok yang legal,” ujarnya.

Pihaknya pun akan melakukan penegakan hukum baik dari sosialisasi dan pemberantasan rokok illegal melalui kegiatan operasi rokok illegal.

Operasi dilakukan di tiga daerah yakni Kota/Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. 

Ia melanjutkan, ada perubahan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 206 terkait porsi penggunaan DBHCHT tahun 2022.

“Dalam DBHCHT tahun ini, porsinya dirubah. Sebelumnya 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% jaminan kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum,” tuturnya.

Sekarang, porsi itu diubah menjadi 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk jaminan Kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum.

50% untuk kesejahteraan untuk kegiatan program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial. Nanti akan ada pelatihan dan pembinaan lainnya. Menyasar buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“40% untuk jaminan Kesehatan nasional dan 10% sisanya untuk penegakan hukum. Penegakan hukum di sini ada dua, yakni untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok illegal,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno menyebut, untuk DBHCHT tahun 2022 yang diterima diskominfo, yakni  sebanyak Rp 1.134.000.000.

“Dari kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di semester kedua, sosialisasi akan dialihkan ke Satpol PP di pelaksanaan DBHCHT tahun 2022. Untuk penegakan hukum di semester kedua, semua kegiatan yang ada di Diskominfo akan dialihkan ke Satpol PP. Tidak menutup kemungkinan semuanya akan dialihkan ke Satpol PP menjadi satu pintu,” jelasnya. ig/adv

952

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id