Curanmor Jadi Kasus Trending, Satreskrim Amankan 8 Pencuri dan 4 Terduga Penadah

Konferensi pers digelar di Mapolres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan empat orang yang diduga menjadi penadah hasil curanmor diamankan oleh Polres Probolinggo Kota melalui Satreskrim. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (9/8/2022) Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan. 

"Kami mulai melakukan penangkapan sejak Juli lalu. Curanmor merupakan kasus trending saat ini di wilayah hukum Polres Probolinggo," kata Wadi. 

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, satu sepeda mini gowes serta sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. 

Para pelaku beraksi secara mobile untuk mencari sasaran. Saat ada kendaraan yang memungkinkan untuk disikat, mereka akan langsung mencurinya. 

Wadi menyebut, para pelaku berasal dari Probolinggo Raya dan Lumajang. Mereka mempunyai modus tersendiri untuk melancarkan aksinya. Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, salah satunya dengan mengkunci ganda kendaraannya. 

"Lalu jangan  membeli kendaraan bodong. Itu sama dengan membantu pelaku curanmor. Tolong bantu kami menekan curanmor dengan tidak membeli kendaraan yang tidak lengkap suratnya," pesannya. 

Pelaku curanmor dijerat Pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara terduga penadah dijerat Pasal 480 KUHP. ig/fat

700

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id