Bawaslu Kabupaten Probolinggo Petakan Potensi Pelanggaran Pendaftaran Parpol

Fathul Qorib memetakan potensi pelanggaran pada tahap pendaftaran parpol.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memunculkan kerawanan. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mengatakan, ada sejumlah kerawanan yang dapat terjadi dalam tahapan pendaftaran.

"Potensi pelanggarannya ada, mulai administrasi hingga tindak pidana. Kita petakan dan awasi dari sekarang," kata Qorib saat dihubungi, Senin (1/8/2022).

Menurut Qorib, potensi kerawanan pelanggaran dan partai politik, verifikasi administrasi dan faktual dan penetapan partai di antaranya pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara, antara lain pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan penetapan partai politik.

Lalu pelanggaran tindak pidana.  Potensi ini terjadi ketika KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu. 

Ada juga potensi penyalahgunaan data pribadi terhadap pencatutan anggota partai politik yang didaftarkan.

Lalu pelanggaran etik penyelenggara terhadap prinsip integritas, profesional, dan kemandirian.

"Pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Ini juga berpotensi besar," tukas Qorib.

Di samping potensi dugaan pelanggaran tersebut di atas, juga ada potensi sengketa proses terhadap berita acara verifikasi administrasi, berita acara verifikasi faktual dan potensi sengketa proses setelah penetapan partai politik peserta pemilu oleh KPU. ig/fa

940

© . All Rights Reserved. Powered by beritakata.id